berita-image-haeder

66 Unit Rumah Tidak Layak Huni Bakal Direhab Pada Tahun 2015

Selasa, 12 Mei 2015

Penulis: Dinas Sosial

4543 Kali

Berita ini dibaca

4 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Payakumbuh (Sosnakertrans)- Kabar gembira kepada 66 Rumah Tangga Sasaran (RTS), pasalnya pertengahan tahun 2015 ini, sebanyak 66 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bakal mulai di rehabilitasi oleh Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Menurut Husin Kepala Disosnakertrans Limapuluh Kota didampingi oleh Afnina Kabid Pemberdayaan Pelayanan Rehabilitasi dan Kelembagaan Sosial, daftar nama masyarakat yang mendapatkan pembangunan RTLH sudah dilakukan verifikasi kelapangan untuk mencek kebenaran data persyaratan kelapangan agar bantuan benar-benar tepat guna dan tepat sasaran terhadap proposal permohonan  yang masuk .

“Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni yang dihuni atau dimiliki oleh kelompok fakir miskin memiliki multidimensional. Oleh sebab itu, kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat (stakeholder) baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha, masyarakat, LSM dan elemen lainnya. Untuk memperbaiki RTLH tersebut, Dinas Sosnakertrans mengalokasikan kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan, Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Sosial dengan rincian lokasi ke 66 RTS tersebut adalah 35 RTS di Kecamatan Mungka, 1 RTS di Kecamatan Payakumbuh, 16 RTS di Kecamatan Lareh Sago Halalaban dan 14 RTS di Kecamatan Kapur IX “ ujar Husin

Sementara itu Afnina menjelaskan bahwa”  sumber pembiayaan untuk Rehabiliatasi Rumah Tidak Layak Huni terhadap 66 RTS tersebut bersumber kepada APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2015 “ ujar Afinina.

Lebih lanjut Afnina menjelaskan “ masyarakat miskin yang masuk dalam daftar RTS ini merupakan masyarakat memenuhi kategori penduduk miskin, Rumah yang dimiliki dan ditempati adalah rumah tidak layak huni yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan dan sosial, dengan kondisi sebagai berikut : (a). Tidak permanen dan / atau rusak; (b). Dinding dan atap dibuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, seperti : papan, ilalang, bambu yang dianyam; (c). Dinding dan atap sudah rusak sehingga membahayakan, mengganggu keselamatan penghuninya; (d). Lantai tanah/semen dalam kondisi rusak; dan (e). Diutamakan rumah tidak memiliki fasilitas kamar mandi, cuci dan wc.” Terang Afnina.

Kemudian Kasi Pemberdayaan Sosial Eri Rosda mengemukan “Dari pendataan BPS tahun 2010 jumlah rumah tidak layak huni berjumlah 5.244 rumah. Dan telah dilakukan pemberdayaan fakir miskin melalui rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni  sejak tahun 2012 terealisasi 25 unit, pada tahun 2013 teralisasi sebanyak 24 unit, pada tahun 2014 sejumlah 30 unit. Keberhasilan ini didukung oleh kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan, Sarana Dan Prasarana Rehabilitas Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). “ Ujar Eri Rosda

Ditambahkanya “  Tahun 2015 ini , Dinas Sosnakertrans mengusulkan kepada Pemerintah Pusat  melalui Direktorat  Pemberdayaan Fakir Miskin pada kementerian Sosial untuk dapat mengalokasikan kegiatan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSTLH) untuk sejumlah 153 KK yang berasal dari Kecamatan Kapur IX yang selama ini belum tersentuh program “ ujar Eri Rosda. (saiful)