berita-image-haeder

Bupati Safni Dan Penyuluh Agama Islam Sastra Yunita Terima Penais Award Dari Menteri Agama

Rabu, 27 Agustus 2025

Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika

5 Kali

Berita ini dibaca

0 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Lima Puluh Kota, Diskominfo -- Anugerah Penais Award Tingkat Nasional Tahun 2025 yang digelar Senin malam (25/8) di Aston Kartika Grogol Hotel, Jakarta, mengantarkan Sastra Yunita, S. Sos. I., sebagai Penyuluh Agama Islam Terbaik pada Kategori Peningkatan Literasi Alquran. Dalam penyelenggaraan apresiasi itu, Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang turut menerima penghargaan PENAIS Award 2025 yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendukung dan menyukseskan program moderasi beragama di tingkat daerah.

Kabupaten Lima Puluh Kota dinilai berhasil dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan memperkuat harmoni sosial di masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Safni menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras semua pihak, khususnya para penyuluh agama yang telah berperan penting dalam membina masyarakat.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas suksesnya program moderasi beragama dan dukungan terhadap kerja penyuluh agama di Lima Puluh Kota. Kita di daerah terus berkomitmen menjaga keharmonisan umat,” ujar Bupati Safni.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Lima Puluh menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan PENAIS Award tahun ini.

Dari Kabupaten Limapuluh Kota, ada dua PAI yang membawa nama Sumatra Barat ke kancah nasional. Salah seorang lainnya adalah Rio Dwi Nanda, S.H.I., Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mungka, pada Kategori Pelestarian Lingkungan Hidup. Namun pada tahap ini Rio belum memperoleh hasil terbaik.

Penganugerahan PENAIS (Penyuluh Agama Islam) Award 2025 ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil dalam menerapkan nilai-nilai moderasi beragama, memperkuat kerukunan antarumat beragama, serta meningkatkan kualitas layanan keagamaan di wilayahnya masing-masing. (MFS/Kominfo).