
Bkpsdm Dan Diskominfo Sosialisasikan Pemakaian Aplikasi Absensi Online (abon) Untuk Ap....
Kepegawaian | Rabu, 20 Agustus 2025
Selasa, 23 September 2025
Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika
5 Kali
Berita ini dibaca
0 Kali
Berita ini dibagikan
Limapuluh Kota, Diskominfo - Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Sekda Herman Azmar menerima audiensi sekitar 50 an orang perwakilan aliansi honorer non data base BKN gagal CPNS dan TMS dalam rangka menyampaikan aspirasi agar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pada Senin, (22/9/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Alia Efendi beserta anggota DPRD Prima Maifirson, Asisten Perekonomin dan Pembangunan Eki Hari Purnama, Asisten Administrasi Umum A. Perama Putra, Kepala BKPSDM Adrian Wahyudi, Inspektur Irwandi, Kasat Pol PP Dedi Permana, Kadis Kesehatan Yulia Masna, serta Kepala Badan Kesbangpol Elsiwa Fajri.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Herman Azmar menyambut hangat kedatangan para tenaga honorer yang hadir menyampaikan aspirasi, serta berharap pertemuan ini akan menghasilkan solusi bersama. "Kita akan tetap berjuang dengan syarat tidak melangkahi aturan yang ada. Pemerintah Daerah juga tidak akan mengabaikan perjungan Bapak/ ibu semua", ucapnya dihadapan para honorer.
Disamping itu, Sekda Herman Azmar mengingatkan bahwa dalam setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah, ada regulasi sebagai payung hukum yang mesti harus ditaati dan dipatuhi. "Dalam menjalankan tugas pembangunan, pemerintahan dan pelayanan publik pemerintah daerah sesungguhnya adalah hanya menjalankan atau perpanjangan tangan dari aturan dan ketentuan yang berlaku", ujarnya.
Sementara itu kepala BKPSDM Kabupaten Limapuluh Kota Adrian Wahyudi dalam sambutannya menjelaskan bahwa ada aturan, mekanisme serta tahapan yang harus dipatuhi terkait seleksi PPPK tahun 2024. Adapun beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam seleksi tersebut diantaranya Permenpan RB No. 348 tahun 2024 tenteng mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
"Yang diusulkan adalah mereka yang gajinya di bayar APBD dan minimal bekerja selama 2 tahun berturut-turut tanpa terputus serta melakukan seluruh tahapan seleksi PPPK. Selanjutnya mereka yang dinyatakan PPPK Full adalah mereka yang masuk data base BKN, serta ikut sleksi dan berhasil mendapatkan formasi, sementara yang tidak mendapatkan formasi itu lah yang diakomodir menjadi PPPK paruh waktu", terangnya.
Dilanjutkan Adrian Wahyudi, saat ini dirinya sangat beryukur karena Pemkab Limapuluh Kota dapat mengakomodir honorer yang berstatus R4, mengingat di daerah lain masih banyak yang berstatus R4 ini yang belum diusulkan. "Tentu saja kita tidak bisa lepas dari aturan-aturan pemerintah, dan semua yang terdata sudah kita usulkan. Total saat ini kita telah mengusulkan 1326 orang PPPK Paruh Waktu", tukasnya. (*)
Kepegawaian | Rabu, 20 Agustus 2025
Kepegawaian | Senin, 16 Juni 2025
Kepegawaian | Senin, 28 April 2025
Kepegawaian | Rabu, 30 Oktober 2024
Kepegawaian | Kamis, 05 September 2024