Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi
Ekonomi | Selasa, 30 Juli 2024
Payakumbuh-(Sosnakertrans) – Limapuluh Kota saat ini memiliki 6 persoalan seputar ketenagakerjaan menjelang pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015, kata Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Limapuluh Kota.
"Enam persoalan utama seputar tenaga kerja yang terjadi di Limapuluh Kota antara lain Jumlah : angkatan kerja yang besar, kualitas tenaga kerja relatif rendah, kesempatan kerja masih terbatas, masih tingginya angka pengangguran, digaji kecil dan lapangan kerja tak sesuai pendidikan. Ia menyampaikan hal itu pada saat membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan , bertempat di gedung gambir Payakumbuh, Rabu (20/5).
“Saiful menyebutkan jumlah angkatan kerja yang besar menyebabkan angkatan kerja tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada, karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja. Dari data yang ada Jumlah Penduduk Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun2014 berjumlah 361.597 jiwa dan jumlah penduduk usia kerja (15-64 tahun) sejumlah 247.281 jiwa atau persentase tenaga kerja adalah 69%.
“Adapun rendahnya kualitas angkatan kerja, membuat kita sulit bersaing terlihat kualitas tenaga kerja yang rendah ini disebabkan karena tingkat pendidikan penduduk yang rendah pula atau belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia. Hal ini dapat terlihat dari jumlah pencari kerja yang terdaftar AK1, selama tahun 2014 terdaftar sebanyak 1.758 Orang, yang terdiri dari 529 laki-laki dan 1.229 perempuan. Jika di kelompokkan menurut jenis pendidikan akan terlihat sebagai berikut : SD (2 Orang ), SMP/sederajat ( 33 Orang ),SMA/sederajat (816 Orang) , D1 (2 Orang), DII (41 Orang),DIII ( 190 Orang), dan S1 ( 674 Orang ) “
"Kemudian kesempatan kerja masih terbatas di berbagai sektor pekerjaan yang tersedia baik dibidang agraris, industri, perdagangan dan jasa tidak mampu menampung besarnya jumlah angkatan kerja yang ada. Ketersediaan kesempatan kerja dibidang-bidang tersebut sangat terbatas bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang besar. Mereka sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga tingkat kesejahteraan hidup rendah, karena mereka tidak memperoleh penghasilan .”
“Pengangguran merupakan bagian dari angkatan kerja yang tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan (baik yang belum pernah bekerja maupun yang sudah pernah bekerja), atau sedang mempersiapkan suatu usaha, mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin untuk mendapatkan pekerjaan atau mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Tingkat penganguran terbuka Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2014 adalah 3,16 %.”
“ Masalah lain adalah gaji yang kecil. Masyarakat miskin tidak hanya dari kalangan pengangguran atau pendidikan rendah. Bagi orang telah bekerja saat ini masih berada di bawah garis kemiskinan. Ini terjadi lantaran kecilnya upah dan tingginya harga barang. Di Sumatera Barat upah minimumnya adalah Rp.1.615.000,- per bulan.
Lebih lanjut Saiful mengatakan “Lapangan kerja tak sesuai pendidikan dimana banyak lulusan SMA bersedia melakukan pekerjaan yang seharusnya diperuntukkan untuk lulusan SD dan SMP. Fenomena ini imbas dari kegagalan lulusan pendidikan tinggi, berdasarkan pengalaman yang ditemui banyak tenaga kerja yang sekolah setinggi namun begitu tamat tidak bekerja dan pada akhirnya bekerja apa saja.
Ditambahkannya “Untuk itu sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi “ Terwujudnya Pelayanan Prima Terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian dengan misi 4 dan 5, yakni : Mewujudkan perluasan kesempatan kerja melalui informasi pasar kerja, peningkatan keterampilan angkatan kerja dan penempatan tenaga kerja ; dan Mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja melalui peningkatan hubungan industrial, peningkatan kwalitas tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja. Maka Peranan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmisrasi adalah : membuka kesempatan kerja , mengurangi tingkat pengangguran , meningkatkan kualitas angkatan kerja dan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja “ imbuh Saiful
Sementara Kabid Ketenagakerjaan Dra. Rina Rahmanita melaporkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah peserta 80 orang yang direkrut dari 40 perusahaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dengan materi sebagai berikut : Sarana-sarana hubungan Industrial oleh Dra.Helneliza .M.SI ( Kabid Hubungan Industrial Pengawasan Ketenagakerjaan Sumbar ), Syarat-syarat Kerja oleh Edwin,SH (Kasi Bina Syarat Kerja Jamsos Tenaga Kerja) dan Keselamatan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat oleh (Hamdi Thaher) Pengawas Keselamatan Kerja… # saiful#
Ekonomi | Selasa, 30 Juli 2024
Ekonomi | Kamis, 25 Juli 2024
Ekonomi | Jumat, 28 Juni 2024
Ekonomi | Selasa, 23 Januari 2024
Ekonomi | Rabu, 17 Januari 2024