
Bupati H. Safni Serahkan Sk Pppk Dan Cpns Formasi 2024, Rela Basah-basahan Demi Asn Baru
Kepegawaian | Senin, 28 April 2025
Rabu, 10 Juni 2015
Penulis: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
5335 Kali
Berita ini dibaca
6 Kali
Berita ini dibagikan
Kabar gembira bagi PNS diseluruh Indonesia, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Kenaikan Gaji PNS dan Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2015.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ( dapat anda download pada link Download atau klik disini )
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/ Tunjangan ( dapat anda download pada link Download atau klik disini )
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan No. SE-19/PB/2015 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah No. 30, 31 dan 32 Tahun 2015 yang telah ditetapkan, mengenai besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri tahun 2015 ( dapat anda download pada link Download atau klik disini )
Kepegawaian | Senin, 28 April 2025
Kepegawaian | Rabu, 30 Oktober 2024
Kepegawaian | Kamis, 05 September 2024
Kepegawaian | Rabu, 19 Juni 2024
Kepegawaian | Selasa, 28 Mei 2024