
Bupati H. Safni Serahkan Sk Pppk Dan Cpns Formasi 2024, Rela Basah-basahan Demi Asn Baru
Kepegawaian | Senin, 28 April 2025
Senin, 15 Juni 2015
Penulis: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
3305 Kali
Berita ini dibaca
6 Kali
Berita ini dibagikan
Acara Rakornas Kepegawaian yang digelar pada tanggal 10 Juni lalu memberikan ruang kepada media massa untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar kepegawaian. TVRI merupakan media elektronik yang diberikan kesempatan untuk mengadakan Talkshow di tengah-tengah acara Rakornas tersebut. Rubrik acara yang disiarkan secara langsung ini menghadirkan pembicara yaitu Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendi. Berikut adalah hasil Talkshow yang dapat dirangkum oleh penulis (Sandro, Kanreg XII BKN Pekanbaru. Link langsung dari Kanreg XII BKN Pekanbaru dapat anda lihat DISINI )
Kepala BKN (Bima Haria Wibisana) :
UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah momentum pergerakan reformasi birokrasi yang lebih baik di masa yang akan datang. Pada saat ini BKN lebih menekankan kepada manajemen SDM yang berbasis kompetensi. Dimulai dari proses rekrutmen dengan sistem CAT. UU ini juga menganut sistem meritokrasi. BKN sudah menyiapkan instrumen-instrumen untuk mengawal sistem ini. Salah satunya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dan ke depan kita akan melaksanakan sistem administrasi secara elektronik supaya lebih efisien, murah dan terkendali. Sistem masih terus dikembangkan supaya terjangkau kepada seluruh daerah di Indonesia dan mendapatkan manfaat yang cukup besar di bidang kepegawaian.
Tetapi untuk mendukung sistem yang sedang dibangun tersebut diperlukan data kepegawaian yang akurat. Menanggapi hal tersebut BKN akan melaksanakan survei data pegawai secara elektronik (E-PUPNS). Rencananya akan efektif dilaksanakan pada bulan Agustus atau September mendatang. Pada tahap awal para PNS akan mengisi sendiri data-data pribadi kemudian diverifikasi secara bertahap oleh pihak terkait. E-PUPNS ini diharapkan mampu menyaring kualifikasi kompentensi pegawai.
Pada saat ini komposisi PNS sudah jauh lebih baik dibandingkan sepuluh tahun ke belakang. Ada peningkatan yang cukup drastis, namun tentu masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan mengenai kompetensi. Tentu ini bukan hanya tugas BKN saja, atau bahkan KASN dan Menpan RB. Di dalam UU ASN sudah ditentukan bahwa peningkatan kompetensi adalah hal yang wajib. Dengan mensyaratkan bahwa setiap PNS harus membekali dirinya dalam peningkatan kompetensi minimal sepuluh jam. Memang membutuhkan biaya yang cukup besar untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat), tetapi bisa disiasati dengan metode e-learning supaya lebih efisien. Contohnya masih banyak para Guru yang masih membutuhkan pendidikan tingkat lanjut untuk memenuhi kualifikasi pengajaran.
Mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam UU ASN ini adalah pegawai-pegawai profesional yang memiliki keahlian atau keterampilan yang tidak dimiliki oleh PNS lainnya. PPPK ini sebetulnya untuk mengantisipasi daya saing agar pemerintah dapat berkompetisi secara internasional. Jadi semata-mata bukan instrumen untuk menampung tenaga honorer yang belum dapat terangkat. Kita masih mendiskusikan mengenai tenaga honorer (K2) tersebut dengan Komisi II DPR untuk mencari solusi yang terbaik.
Ketua KASN (Sofyan Effendi) :
Komisi KASN memang didirikan melalui UU No. 5 tahun 2014 untuk mengawasi pembentukan ASN yang profesional dan berdaya saing global. Untuk menghasilkan ASN yang seperti itu memang diperlukan ASN sebagai salah satu profesi yang diatur berdasarkan kode etik dan perilaku dan pengisian terhadap jabatan Pimpinan Tinggi baik di instansi pusat dan daerah. Ada instrumen yang digunakan oleh KASN untuk menjalankan tugasnya. Pertama, menggunakan norma atau aturan untuk menentukan standar kompetensi jabatan. Kedua, untuk pengisian jabatan Pimpinan Tinggi akan dilakukan dengan sistem seleksi terbuka. Untuk membantu tugasnya KASN bermitra dengan Kantor Regional BKN dan Gubernur untuk melakukan pengawasan di bidang kepegawaian.
Dalam hal proses seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi KASN berperan dalam memberikan rekomendasi hasil kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang mengangkat. Pada kenyataannya akan sangat efektif jika terdapat norma atau sanksi yang mengikat supaya para PPK tersebut dapat meneruskan hasil rekomendasi KASN tersebut.
ASN diharapkan mampu lebih cepat merespon perubahan-perubahan di ingkungannya dengan cara merubah struktur organisasi yang lebih fleksibel. Struktur yang dimaksud adalah PNS dan PPPK. Sekarang ini banyak para ahli di Indonesia maupun di luar negeri yang bekerja di swasta, memiliki tantangan untuk membangun negeri ini. Bagi mereka gaji yang tinggi bukan lagi daya tarik yang besar, yang terpenting adalah pengalaman untuk membangun Indonesia. PPPK merupakan wadah yang akan diisi oleh profesi-profesi tertentu yang belum dimiliki oleh PNS saat ini. Jadi dapat saya katakan, bahwa PPPK bukan ‘rumah’ untuk tenaga honorer yang belum terangkat.
Penulis : Sandro
Kepegawaian | Senin, 28 April 2025
Kepegawaian | Rabu, 30 Oktober 2024
Kepegawaian | Kamis, 05 September 2024
Kepegawaian | Rabu, 19 Juni 2024
Kepegawaian | Selasa, 28 Mei 2024