berita-image-haeder

Apakah Pns Harus Membayar Untuk Ikut E-pupns ?

Jumat, 21 Agustus 2015

Penulis: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

3264 Kali

Berita ini dibaca

39 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Belum lagi e-PUPNS tahun 2015 dimulai, sudah mulai berkembang dikalangan PNS terutama dilingkungan Guru, bahwa untuk ikut e-PUPNS harus membayar sejumlah uang kepada orang tertentu. Padahal sudah secara jelas ditekankan kepada seluruh Kepala Sekolah maupun Kepala UPT Pendidikan bahwa e-PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh PNS, dalam hal ini setiap PNS diharuskan mengakses dan mengisi sendiri data mereka.

Ditengarai hal ini disebabkan oleh rendahnya kepedulian PNS terhadap databasenya masing-masing serta cenderung menyerahkan saja dan terima beres dengan cara membayarkan sejumlah uang yang tentu saja disambut gembira oleh oknum tertentu. 

Bersama ini secara tegas disampaikan bahwa pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 tidak dipungut biaya karena program nasional ini gratis dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak pernah meminta uang maupun imbalan apapun kepada PNS yang mengikuti kegiatan ini. Jika ada yang meminta imbalan dan mengatasnamakan BKD Lima Puluh Kota, hal itu adalah tidak benar dan bukan merupakan tanggungjawab BKD Lima Puluh Kota