Rakor Kolaboratif Kajati Dan Pemkab, Tekankan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Yang Bersih
Pemerintahan | Jumat, 27 Februari 2026
Kamis, 28 Januari 2016
Penulis: Pemkab Lima Puluh Kota
3361 Kali
Berita ini dibaca
39 Kali
Berita ini dibagikan
SARILAMAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih di aula Kantor Bupati setempat, di Sarilamak, Selasa (26/1/2016).
Acara yang digelar mulai pukul 16.45 WIB tersebut menjadi momentum pengesahan paslon nomor urut 1, Ir.Irfendi Arbi,MP- Ferizal Ridwan,S.Sos menjadi Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota terpilih periode 2016 – 2021
Dalam sambutannya, Ketua KPU Limapuluh Kota, Ismet Aljanata, mengatakan, secara keseluruhan, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Limapuluh Kota berjalan dengan baik. “Walaupun kita mengetahui adanya aspirasi dari masyarakat, namun itu juga disampaikan dengan benar, tepat dan sesuai konstitusi,” kata Ismet.
Menurut Ismet, dinamika dalam Pilkada di setiap daerah itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, hal itu juga menjadi ilmu dan pendidikan politik bagi masyarakat. “Yang terpenting tidak ada gejolak atau konflik di kalangan masyarakat,” ucapnya.
Dalam pleno terbuka tersebut yang dihadiri oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,seluruh unsur pimpinan Partai,Pasangan calon, Kapolres Limapuluh Kota, Kapolres Payakumbuh, Dandim Limapuluhkota ,Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Panwaslu dan para undangan lainnya serta para awak media hadir memenuhi aula ruangan tersebut.Dari pasangan calon lain yang hadir, hanya terlihat calon wakil bupati pasangan RifayendI, yaitu Zulhikmi,S.Pd, yang langsung menyalami Irfendi Arbi –Ferizal Ridwan sebelum memasuki aula kantor bupati, tempat pleno KPU digelar.
Ismed Aljanata mengatakan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 pasal 54 ayat 6, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK.
"Kalau mengacu ke PKPU, seharusnya hari ini atau satu hari setelah SK MK diterbitkan, pleno penetapan pemenang Pilkada Lima Puluh Kota harus dilaksanakan. Sehingga KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bisa mengeluarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 2016, tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan nomor urut 1,”katanya.
“Dengan aturan PKPU, sehari setelah keputusan MK keluar maka KPU Lima Puluh Kota wajib dalam waktu 1×24 jam menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Ir.Irfendi Arbi MP dan Ferizal Ridwan untuk priode 2016-2021, tegasnya.
Ismed Aljanata tidak lupa mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak penyelenggara dan keamanan Pilkada Lima Puluh Kota yang telah dengan sukses melaksanakan proses pilkada mulai dari tahap pendaftaran sampai tahap penetapan ujarnya.
Pleno yang ditutup pada pukul 17.30 Wib tersebut, setelah penandatanganan berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh lima orang komisionir KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan kepada Ketua Parpol pengusung paslon, Ketua Panwaslih, Muspida dan pasangan calon bupati terpilih, serta diakhiri dengan memberikan salam ucapan selamat kepada Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan. (mamad)
Pemerintahan | Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintahan | Rabu, 25 Februari 2026
Pemerintahan | Senin, 23 Februari 2026
Pemerintahan | Senin, 16 Februari 2026
Pemerintahan | Jumat, 13 Februari 2026