berita-image-haeder

Dari Masa Ke Masa: Perjalanan Setengah Abad Korpri

Senin, 29 November 2021

Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika

676 Kali

Berita ini dibaca

4 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Korps Pegawai Republik Indonesia atau lebih dikenal KORPRI telah memasuki usia setengah abad perjalanannya. Hari KORPRI diperingati setiap tanggal 29 November bertepatan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 oleh Presiden Soeharto yang menjadi dasar berdirinya KORPRI. KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia (RI) demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara. 

Cikal bakal KORPRI ternyata sudah dimulai dari masa penjajahan kolonial Belanda. Pada masa itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumiputera. Namun, kedudukan pegawai ini berada di kelas bawah karena pengadaannya didasarkan pada kebutuhan penjajah.

Pada masa kedudukan Jepang, seluruh pegawai eks Hindia Belanda secara otomatis menjadi pegawai pemerintah Jepang hingga Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Seluruh pegawai pemerintah Jepang berganti status menjadi pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, pegawai NKRI dibagi menjadi tiga kelompok besar yaitu : Pegawai RI yang berada di wilayah kekuasan RI, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator), Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator). Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, ketiga kelompok pegawai tersebut menjadi pegawai RIS.

Pada masa demokrasi liberal, sistem ketatanegaraan menganut sistem multipartai. Baik politisi maupun tokoh partai mempunyai peran besar untuk menyeleksi pegawai. Karir pegawai bergantung pada loyalitas kepada partai atau pimpinan departemen. Prinsip penilaian prestasi yang sehat nyaris terabaikan. Hal ini berdampak pada pelayanan publik. Kondisi tersebut terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 1959.

Memasuki masa orde baru, Pemerintah Indonesia melakukan perombakan pegawai negeri melalui Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI. Di dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa KORPI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Adapun tujuan pembentukan KORPRI adalah agar pegawai negeri RI ikut  memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.

Dalam perjalanannya, KORPRI dijadikan alat politik dan kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa pada waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Dirgahayu ke-50 KORPRI
KORPRI Melayani, Bekerja dan Menyatukan Bangsa