Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri 1447 H, Pemkab Lima Puluh Kota Identifikasi Potensi ....
Ekonomi | Kamis, 19 Februari 2026
Kamis, 20 Januari 2022
Penulis: Bagian Perekonomian
720 Kali
Berita ini dibaca
39 Kali
Berita ini dibagikan
18 Januari 2022 - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Perencanaan Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT. Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan alokasi dana DBHCHT Tahun 2022 sebesar Rp. 315.000.000,- yang dialokasikan sesuai Permenkeu tersebut di atas sesuai pasal 11 bahwa untuk bidang kesejahteraan masyarakat memperoleh alokasi dana 50%, untuk kegiatan kesehatan masyarakat mendapat alokasi 40% dan untuk kegiatan penegakan hukum yaitu untuk sosialisasi peraturan dibidang bea cukai mendapat alokasi 10%.
Ekonomi | Kamis, 19 Februari 2026
Ekonomi | Rabu, 04 Februari 2026
Ekonomi | Jumat, 25 Juli 2025
Ekonomi | Senin, 12 Mei 2025
Ekonomi | Kamis, 17 April 2025