berita-image-haeder

Rapat Pembahasan Alokasi Anggaran Dbhcht ( Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022

Kamis, 20 Januari 2022

Penulis: Bagian Perekonomian

720 Kali

Berita ini dibaca

39 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

18 Januari 2022 - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Perencanaan Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DBHCHT. Kabupaten Lima Puluh Kota mendapatkan alokasi dana DBHCHT Tahun 2022 sebesar Rp. 315.000.000,- yang dialokasikan sesuai Permenkeu tersebut di atas sesuai pasal 11 bahwa untuk bidang kesejahteraan masyarakat memperoleh alokasi dana 50%, untuk kegiatan kesehatan masyarakat mendapat alokasi 40% dan untuk kegiatan penegakan hukum yaitu untuk sosialisasi peraturan dibidang bea cukai mendapat alokasi 10%.