
Wabup Ahlul Badrito Resha apresiasi Pembentukan Ik Gonjong Limo D.i Yogyakarta
Sosial | Selasa, 27 Mei 2025
Rabu, 11 April 2018
Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika
1536 Kali
Berita ini dibaca
6 Kali
Berita ini dibagikan
Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratif yang membimbing tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, hal ini disampaikan oleh Asistan I Drs. Dedi Permana, MM mewakili Bupati Lima Puluh Kota dalam acara sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan update daftar informasi publik yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Hari ini, Selasa tanggal 10 April 2018 yang bertempat di Shago Bungsu Tanjung Pati.
Lebih lanjut disampaikan oleh Asistan I Dedi Permana, sesuai dengan isi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Pasal 13 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 6 Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri, pemerintah daerah wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah.
Salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya PPID ini diharapkan implementasi Undang-Undang KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD dan undangan lainnya dengan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat.
#kominfosumbar #irfendiarbi #limapuluhkota #sumaterabarat #50kota
Sosial | Selasa, 27 Mei 2025
Sosial | Selasa, 20 Mei 2025
Sosial | Jumat, 16 Mei 2025
Sosial | Minggu, 04 Mei 2025
Sosial | Sabtu, 26 April 2025