Lima Puluh Kota Peroleh Opini WDP


Post by :

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: user_name

Filename: limapuluhkota/v_beritadetail.php

Line Number: 263

Backtrace:

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/views/limapuluhkota/v_beritadetail.php
Line: 263
Function: _error_handler

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/controllers/Limapuluhkotaterkini.php
Line: 90
Function: view

File: /var/www/clients/client42/web41/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

, 29 Mei 201509:38:44
2289 dibaca

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: link

Filename: limapuluhkota/v_beritadetail.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/views/limapuluhkota/v_beritadetail.php
Line: 279
Function: _error_handler

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/controllers/Limapuluhkotaterkini.php
Line: 90
Function: view

File: /var/www/clients/client42/web41/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

/72905151134_lima-puluh-kota-peroleh-opini-wdp.jpg" alt="File foto tidak ditemukan !!!" class="rounded" style="height: auto;">

Seperti tahun sebelumnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun anggaran 2014 kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan masih adanya sejumlah permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas LKPD itu diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Betty Ratna Nuraeny, SH secara berturut-turut kepada Ketua DPRD Safarudin Dt. Bandaro Rajo, Bupati Alis Marajo dan Inspektur Kasman Kasim, SH di kantor BPK, Kamis (28/5).

“LHP atas LKPD ini telah melalui pembahasan secara profesional berdasarkan data dan fakta oleh Tim Pemeriksa dan telah direviu Tim Reviu BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan pertimbangan hasil pembahasan tersebut, kami menetapkan LKPD Pemerintah Kabupaten Lima Puluh tahun 2014 dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ungkap Betty dalam sambutannya pada acara penyerahan LHP atas LKPD itu.

Dikatakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LPH dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambat 60 hari hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Khusus bagi DPRD, bila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP itu, lanjut Betty, wakil rakyat tersebut dapat mengusulkan pertemuan dan konsultasi dengan BPK dalam rangka menjelaskan materi hasil pemeriksaan,” papar Betty.

Menurut Betty, dalam proses pemeriksaannya BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang juga memberlakukan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Sebelum LHP atas laporan keuangan ini disampaikan, telah diajukan konsep BPK untuk memperoleh persetujuan Pemkab Lima Puluh Kota termasuk rencana aksi atau action plan, sehingga rekomendasi BPK menjadi bermanfaat dan mudah ditindaklanjuti.

Ikut hadir dalam acara penyerahan LHP itu Sekdakab Lima Puluh Kota Yendri Tomas, SE, MM dan Kepala DPPKAD Awaluddin, SE, MM serta Kabag Humas Muhamad S, S.Spd. (hendri gunawan)

Sampaikan komentar & saran