Umumnya Pegawai Negeri Sipil yang akan memasuki usia pensiun tidak mengetahui bagaimana cara menghitung masa kerja golongannya sendiri. Hayyooo ngakuu...!! Berikut admin beri sebuah jimat untuk menghitung masa kerja golongan.
Kunci utama masa kerja golongan dihitung berdasarkan SK Pangkat Terakhir sampai bulan terakhir yang bersangkutan masuk usia pensiun
Contoh :
Si Fulan memiliki SK Pangkat Terakhir III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2009, dengan masa kerja 23 tahun 5 bulan
Si Fulan pensiun terhitung mulai tanggal 1 Desember 2011. Maka masa kerja golongannya adalah :
Bulan terakhir si Fulan pensiun adalah 1-11-2011, dikurangi TMT pangkat terakhir 1-10-2009 menjadi 2 tahun 1 bulan
Ditambah dengan masa kerja yang tercantum pada pangkat terakhir yaitu 23 tahun 5 bulan
Jadi masa kerja golongan si Fulan adalah 25 tahun 6 bulan
Lalu bagaimana dengan menghitung masa kerja Pensiun ??
Dihitung berdasarkan SK CPNS sampai TMT Pensiun yang bersangkutan
Contoh :
TMT CPNS si Fulan adalah 1-4-1980
TMT Pensiun si Fulan adalah 1-11-2011
Jadi Masa Kerja Pensiun adalah 31 Tahun 7 Bulan
Jika ada masa kerja tambahan pada SK CPNS yang bersangkutan, maka masa kerja tambahan tersebut ikut dijumlahkan dengan hasil diatas.