Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP)


Post by : Badan Kepegawaian Daerah, 30 April 201508:30:24
11866 dibaca

File foto tidak ditemukan !!!

SKP ? Apa itu SKP ? Apakah sama dengan DP3 ? Sampai saat ini masih banyak teman-teman PNS yang menanyakan hal tersebut.

Perlu digarisbawahi bahwa SKP bukanlah Pengganti DP3, karena SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang berisi rencana kerja dan target (sebagai suatu kontrak kerja) yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam satu tahun penilaian (lebih berfungsi sebagai alat penilaian kinerja)

Sebagai pengelola kepegawaian di daerah, BKD Lima Puluh Kota sejak tahun 2014 sudah melakukan berbagai upaya dalam bentuk sosialisasi maupun bimbingan teknis bagi setiap SKPD melalui bimbingan langsung maupun mendatangkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, agar penerapan SKP di Lima Puluh Kota tidak mengalami hambatan.

Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan SKP yang telah dilaksanakan oleh BKD Lima Puluh Kota tanggal 22 April 2015 yang lalu, diharapkan kepada setiap peserta yang mengikuti acara tersebut agar "menularkan" ilmu yang diperoleh kepada setiap PNS dilingkungan kerjanya masing-masing, sehingga tidak ditemukan lagi PNS yang "kelabakan" menyusun SKP pada saat proses Kenaikan Pangkat dan proses Pensiun.

Bagi anda yang masih belum paham tentang cara penyusunan SKP, dapat datang langsung ke Bidang Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota

Sampaikan komentar & saran