Pegawai Wajib Pakai Baju Putih


Post by :

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: user_name

Filename: limapuluhkota/v_beritadetail.php

Line Number: 263

Backtrace:

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/views/limapuluhkota/v_beritadetail.php
Line: 263
Function: _error_handler

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/controllers/Limapuluhkotaterkini.php
Line: 90
Function: view

File: /var/www/clients/client42/web41/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

, 21 Januari 201612:57:31
2734 dibaca

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: link

Filename: limapuluhkota/v_beritadetail.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/views/limapuluhkota/v_beritadetail.php
Line: 279
Function: _error_handler

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/controllers/Limapuluhkotaterkini.php
Line: 90
Function: view

File: /var/www/clients/client42/web41/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

/2101161355_pegawai-wajib-pakai-baju-putih.jpg" alt="File foto tidak ditemukan !!!" class="rounded" style="height: auto;">

Bupati Lima Puluh Kota menegaskan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota wajibkan memakai pakaian dinas berwarna putih setiap hari Kamis. Bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Penegasan itu termuat di dalam surat edaran Bupati Lima Puluh Kota yang ditandatangani Plh Bupati H Yendri Tomas, SE, MM. Dalam edaran bernomor 800/070/BKD-LK/I/2016 tertanggal 19 Januari 2016 itu disebutkan, seluruh PNS dan PTT diwajibkan memakai pakaian dinas kemeja putih dan celana atau rok berwarna hitam. Pada point berikutnya dituliskan, edaran tersebut juga berlaku bagi Pegawai Harian Lepas (PHL). Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku. Terkait dengan ketentuan itu, Bupati meminta setiap kepala SKPD untuk memerintahkan dan mensosialisasikan pemakaian pakaian tersebut kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Plh Bupati melalui Kabag Humas dan Protokoler Setkab Lima Puluh Kota Muhamad S, S.Spd kepada wartawan mengatakan, edaran terkait dengan seragam baru PNS ini sesuai Permendagri Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Permendagri itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 35 tahun 2010 tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh

Sampaikan komentar & saran