Bupati Larang ASN Berpolitik


Post by :

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: user_name

Filename: limapuluhkota/v_beritadetail.php

Line Number: 263

Backtrace:

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/views/limapuluhkota/v_beritadetail.php
Line: 263
Function: _error_handler

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/controllers/Limapuluhkotaterkini.php
Line: 90
Function: view

File: /var/www/clients/client42/web41/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

, 24 Agustus 201509:59:49
2201 dibaca

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: link

Filename: limapuluhkota/v_beritadetail.php

Line Number: 279

Backtrace:

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/views/limapuluhkota/v_beritadetail.php
Line: 279
Function: _error_handler

File: /var/www/clients/client42/web41/web/application/controllers/Limapuluhkotaterkini.php
Line: 90
Function: view

File: /var/www/clients/client42/web41/web/index.php
Line: 315
Function: require_once

/93AlisMarajo.jpg" alt="File foto tidak ditemukan !!!" class="rounded" style="height: auto;">

Bupati Lima Puluh Kota Alis Marajo menegaskan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilarang memberikan dukungan kepada salahsatu calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah. Bagi yang melanggar aturan tentang netralitas ASN tersebut, akan dikenakan hukuman sesuai peraturan berlaku.

Penegasan itu disampaikan Bupati dalam surat edarannya tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang di sampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab setempat, baru-baru ini.

Dalam surat edaran bernomor 800/1140/BKD-LK/VIII/2015 itu disebutkan, ASN, PTT dan THL harus netral dan dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015 ini. Larangan tersebut lain terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Selain itu, ASN juga tidak dibenarkan memberikan keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon selama masa kampanye. Berikutnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruanatau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pada poin terakhir dituliskan, ASN juga dilarang memberikan surat dukungan disertai photo copy kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Tuntutan netralitas aparatur tersebut sesuai dengan UU Nomor 05 tahun 2014 tentang ASN. Berikutnya UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU. Serta PP Nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin PNS.

“Sesuai edaran bupati, seluruh aparatur di daerah ini harus menjaga netralitas dalam semua tahapan pemilihan kepala daerah. Bagi yang terlibat akan dikenakan sanksi  tegas,” ujar Kabag Humas dan Protokoler Setkab Lima Puluh Kota Muhammad Siebert, S.Pd menjawab wartawan.

Sebelumnya Bupati Alis Marajo dalam beberapa kali wawancara dengan wartawan juga menegaskan tidak ingin adanya keterlibatan ASN karena hal itu akan mempengaruhi tugas dan fungsi aparatur selaku pelayan dan penyelenggara pemerintahan.

“Kita telah sering menghimbau seluruh aparatur termasuk para pejabat untuk berposisi netral dalam artian tidak memihak kepada siapa-siapa. Kita tidak mau keterlibatan ASN dalam politik praktis itu akan mengganggu tugas dan fungsi mereka,” ujar Bupati beberapa waktu lalu. (hendri gunawan)

Sampaikan komentar & saran