berita-image-haeder

Pelayanan Administrasi Kependudukan Dalam Bentuk Itsbat Nikah Di Nagari Tanjung Aro Sikabu-kabu Kecamatan Luak

Rabu, 04 Juli 2018

Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika

1007 Kali

Berita ini dibaca

6 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk itsbat nikah

Antusias masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dalam bentuk itsbat nikah terpadu bertempat di aula kantor wali nagari Tanjung aro Sikabu-kabu Kecamatan Luak pada tanggal 2 Juli 2018 berlangsung itsbat nikah.
Kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan lebih meningkat.
Pelaksanaan itsbat nikah ini kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Limapuluh Kota dengan Pengadilan Agama Kabupaten Limapuluh Kota.

Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri), namun lantaran statusnya sah secara agama, pegawai, pencatat nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas perkawinan siri.

Itsbat nikah tidak hanya untuk kepentingan pencatatan pernikahan, tetapi sangat penting juga untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut (perkawinan siri).

Jadi itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapat pengakuan dari Negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami-istri serta melindungi hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran warisan dan lain-lainnya.