berita-image-haeder

Peningkatan Kapasitas Aparatur Satpol Pp Melalui Sosialisasi Internal Perda No. 3 Tahun 2017

Selasa, 31 Juli 2018

Penulis: Dinas Satpol PP

1488 Kali

Berita ini dibaca

39 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas aparatur, Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan dengan kegiatan berupa Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sosialisasi ini diperuntukan bagi seluruh personil Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota tanpa terkecuali. Mengingat keberadaan Perda tersebut baru saja diundangkan pada akhir tahun lalu, dan banyaknya materi-materi baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2009 yang mengatur perihal yang sama yaitu tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Bapak Efrizon, selaku Ketua Pelaksana yang juga merupakan Kabid Sumber Daya Aparatur mengatakan, dengan adanya sosialisasi internal ini diharapkan agar Satpol PP sebagai apatur penegak peraturan daerah benar-benar memahami subtansi dari Perda trantibumas tersebut, Sehingga penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan benar benar berdasarkan aturan yang menjadi dasarnya.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota selama 2 (dua) hari, yaitu hari Senin sampai dengan Selasa tanggal 30-31 Juli 2018 ini dibuka oleh Kasat Pol PP yaitu Bapak Nasriyanto, ST. Sebagai narasumber dari kegiatan tersebut adalah Bapak Irwansyah, SH, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah. (endhank)