
Bupati H. Safni Serahkan Sk Pppk Dan Cpns Formasi 2024, Rela Basah-basahan Demi Asn Baru
Kepegawaian | Senin, 28 April 2025
Selasa, 11 Agustus 2015
Penulis: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
3391 Kali
Berita ini dibaca
6 Kali
Berita ini dibagikan
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis e-PUPNS di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru pada tanggal 5 s.d. 6 Agustus 2015 yang lalu, Badan Kepegawaian Negara selaku pembina dan penyelenggara manajemen kepegawaian nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik tahun 2015, akan melaksanakan “PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK (e-PUPNS) TAHUN 2015” secara nasional mulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Kegiatan e-PUPNS 2015 adalah kegiatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam kegiatan ini setiap PNS diwajibkan dan diberikan hak untuk mengakses serta memperbaiki database kepegawaiannya masing-masing (jika terdapat kesalahan) dengan menggunakan perangkat komputer yang terkoneksi dengan internet maupun smartphone, melalui situs e-PUPNS dengan domain http://pupns.bkn.go.id
Badan Kepegawaian Negara akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS yaitu penghapusan PNS dari Database Kepegawaian Nasional. Hal ini akan membuat seluruh proses administrasi kepegawaian dari PNS tersebut tidak akan dilayani, karena dianggap sudah pensiun/meninggal dunia.
Untuk pelaksanaan e-PUPNS di Kabupaten Lima Puluh Kota, Badan Kepegawaian Daerah akan melaksanakan sosialisasi secara langsung ke seluruh SKPD mengingat kegiatan ini bersifat sangat teknis dan membutuhkan operator yang sudah biasa bekerja dalam sistem. Dengan cara ini diharapkan penyampaian materi kepada kepala SKPD maupun operator berikut alternatif pemecahan masalah lebih optimal. Khusus untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang PNS-nya tersebar diberbagai lokasi, Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan koordinasi untuk pembagian wilayah kerja, sehingga tidak ada PNS yang tertinggal pada saat pelaksanaan e-PUPNS.
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahap awal akan menyurati seluruh SKPD untuk menekankan pentingnya pelaksanaan e-PUPNS dimaksud sekaligus meminta nama Verifikator Level 1 di masing-masing SKPD
Jadwal sosialisasi secara langsung ke SKPD akan disusun tersendiri dan melalui sosialisasi langsung tersebut, diharapkan pada saat e-PUPNS 2015 dimulai pada 1 September 2015, seluruh PNS di masing-masing SKPD sudah siap melaksanakannya.
Saat ini, BKD Lima Puluh Kota telah membuat akun di sosial media facebook dengan alamat https://www.facebook.com/Pupnslimapuluhkota, kepada seluruh PNS Kabupaten Lima Puluh Kota silahkan bergabung agar dapat saling berkomunikasi seputar e-PUPNS 2015.
Kepegawaian | Senin, 28 April 2025
Kepegawaian | Rabu, 30 Oktober 2024
Kepegawaian | Kamis, 05 September 2024
Kepegawaian | Rabu, 19 Juni 2024
Kepegawaian | Selasa, 28 Mei 2024