Pastikan Kelancaran Skd Cpns 2024, Pjs. Bupati Ahmad Zakri Monitoring Pelaksanaan Sele....
Kepegawaian | Rabu, 30 Oktober 2024
Setelah pelaksanaan Pendataan Ulang PNS 2003 (PUPNS 2003), sekaligus menata ulang database PNS dan membangun kepedulian PNS terhadap database dirinya masing-masing, pada tahun 2015 ini Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS 2015).
Perbedaan yang sangat signifikan adalah pada sistem maupun proses pendataan tersebut. Jika pada PUPNS 2003 masing-masing PNS mengisi formulir berwarna hijau dengan tulisan tangan (bagi yang mengikuti pasti masih ingat kan ?) , maka pada e-PUPNS 2015 proses pendataan harus dilakukan oleh masing-masing PNS dengan menggunakan fasilitas internet, didukung berkas-berkas kepegawaian yang bersangkutan. Proses pengisian datanya, mirip dengan proses penerimaan CPNS Online tahun 2014 lalu.
Tidak hanya sampai disitu, hasil isian dari masing-masing PNS secara berjenjang diperiksa oleh pengelola kepegawaian pada setiap SKPD secara online, tentunya dengan berkas pendukung. Dan setelah diperiksa, barulah kemudian diteruskan pemeriksaannya oleh BKD didukung berkas kepegawaian setiap PNS beserta berita acara hasil pemeriksaan e-PUPNS berikut daftar PNS-nya yang ditandatangani oleh pejabat pengelola kepegawaian dan kepala SKPD masing-masing.
Setelah melalui pemeriksaan oleh BKD, baru kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara secara online.
Menurut rencana, pada bulan Mei 2015 Badan Kepegawaian Negara akan melaksanakan sosialisasi kepada setiap BKD dan setelah itu, baru kemudian situs e-PUPNS diaktifkan. Mengingat sifatnya yang sangat teknis, maka untuk sosialisasi ke setiap SKPD akan dilakukan oleh BKD Lima Puluh Kota dengan 2 cara yaitu :
1. Melaksanakan sosialisasi/bimbingan teknis ke setiap SKPD dengan catatan pada SKPD tersebut harus tersedia akses internet
2. Perwakilan SKPD dapat datang dan belajar ke BKD Lima Puluh Kota
Satu penegasan dalam e-PUPNS 2015 yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara, "BAGI PNS YANG TIDAK MENGIKUTI e-PUPNS 2015, MAKA AKAN DIANGGAP SUDAH BERHENTI/PENSIUN DAN TIDAK BERHAK MEMPEROLEH PELAYANAN KEPEGAWAIAN"
Kepegawaian | Rabu, 30 Oktober 2024
Kepegawaian | Kamis, 05 September 2024
Kepegawaian | Rabu, 19 Juni 2024
Kepegawaian | Selasa, 28 Mei 2024
Kepegawaian | Selasa, 16 April 2024