Sosialisasi E-kin
Kepegawaian | Kamis, 29 Januari 2026
Selasa, 21 April 2015
Penulis: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
6233 Kali
Berita ini dibaca
39 Kali
Berita ini dibagikan
Membaca judul tulisan ini, mungkin bayangan yang muncul difikiran kita masing-masing adalah seperti apa ya kira-kira kondisi saya pada saat pensiun? persyaratan apa yang harus saya lengkapi untuk mengurus SK Pensiun? berapa lamakah waktu yang dibutuhkan demi pengurusan SK Pensiun tersebut? dan berbagai pertanyaan lainnya.
Untuk pengurusan pensiun, baik Pensiun Tepat Waktu (Batas Usia Pensiun) maupun Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS), persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Untuk syarat Nomor 3,4,5,6,19,20 dan 22, blanko dapat diambil di Bidang Data dan Pensiun BKD Lima Puluh Kota
Setelah semua syarat dan berkas dilengkapi, serahkan kepada SKPD masing-masing untuk diteruskan kepada BKD Lima Puluh Kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, berikut ini adalah pejabat yang berwenang menandatangani SK Pensiun, yaitu :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta
2. Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara di Pekanbaru
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi (Gubernur Sumatera Barat)
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Bupati Lima Puluh Kota)
Lalu berapa lamakah pengurusannya ? Pertanyaan ini pasti muncul.
Agar proses penyelesaian SK Pensiun PNS cepat selesai, waktu pengusulan bahan pensiun adalah sebagai berikut :
Bagaimana ? Sudah Jelas ? Jika masih belum jelas, silahkan datang ke Bidang Data dan Pensiun BKD Lima Puluh Kota
Kepegawaian | Kamis, 29 Januari 2026
Kepegawaian | Kamis, 29 Januari 2026
Kepegawaian | Selasa, 27 Januari 2026
Kepegawaian | Senin, 29 Desember 2025
Kepegawaian | Senin, 29 Desember 2025