Bupati Kukuhkan Ketua Tim, pengurus Serta Rakor Posyandu Lima Puluh Kota
Kesehatan | Rabu, 29 Oktober 2025
Kamis, 18 September 2025
Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika
120 Kali
Berita ini dibaca
0 Kali
Berita ini dibagikan
Sarilamak, 18 September 2025 - Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar pertemuan advokasi penetapan dan pengimplementasian Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang rapat Bupati, Kamis (18/9). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau.
Acara diawali dengan sambutan sekaligus perkenalan tim Kementerian Kesehatan RI yang dipimpin oleh Dr. Benget Saragih, M.Epid, Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penerapan KTR di setiap daerah sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni, didampingi oleh Sekretaris Daerah, Herman Azmar, Asisten II Setdakab, serta sejumlah pejabat terkait di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, anggota DPRD Penyul Hasni, dan perwakilan berbagai instansi teknis.
Dalam sambutannya, Bupati H. Safni menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan angka perokok aktif, tetapi juga melindungi masyarakat dari paparan asap rokok demi terwujudnya lingkungan yang lebih sehat.
"Implementasi KTR bukan berarti melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi mengatur agar aktivitas merokok tidak merugikan orang lain. Ini bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga generasi muda dari bahaya tembakau," ujarnya.
Rapat berlangsung interaktif dengan sesi diskusi bersama peserta, di mana sejumlah usulan teknis disampaikan untuk memperkuat aturan, termasuk mekanisme penegakan serta sanksi bagi pelanggar KTR. Selain itu, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan akan berperan penting dalam sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Dengan adanya advokasi ini, diharapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Lima Puluh Kota segera ditetapkan dan dijalankan secara efektif. Upaya tersebut sejalan dengan visi pemerintah. (*)
Kesehatan | Rabu, 29 Oktober 2025
Kesehatan | Senin, 15 September 2025
Kesehatan | Kamis, 28 Agustus 2025
Kesehatan | Selasa, 26 Agustus 2025
Kesehatan | Jumat, 09 Mei 2025