berita-image-haeder

Bupati Tanda Tangani Dokumen R3p Dan Terbitkan Keputusan Bupati Terkait Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana

Jumat, 09 Januari 2026

Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika

21 Kali

Berita ini dibaca

0 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Lima Puluh Kota, Diskominfo --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Penandatanganan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) sekaligus terbitkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 300.2.3/46/BUP-LK/I/2026 Tentang Penetapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir,Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrim di Kabupaten Lima Puluh Kota 2026-2028.

Langkah strategis ini diperkuat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) Sumatera Barat Tahun 2026 di Auditorium Gubernuran, Padang, Kamis (8/1/ 2026). 

Tahun 2026 menjadi tahapan operasional dari arah kebijakan tersebut, dengan fokus pada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana terdampak bencana, pemulihan layanan dasar, serta penguatan sistem mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, kata Bupati Lima Puluh Kota, Safni dalam paparannya.

Selanjutnya dikatakan bahwa untuk penanganan pasca bencana, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan langkah terencana dan terukur melalui penyediaan Hunian Sementara (Huntara) serta persiapan Hunian Tetap (Huntap) seluas 5.5 Ha bagi masyarakat terdampak. Untuk Jorong Aie Angek sudah ada surat rekomendasi BNPB dan Badan Geologi Kementerian ESDM. "Untuk penyediaan Huntap dilakukan melalui identifikasi dan verifikasi lokasi yang aman dan layak huni. Jorong Aia Angek telah direkomendasikan BNPB, selanjutnya Jorong Bigau menunggu hasil rekomendasi BNPB", tambah Safni.

Sementara itu untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur difokuskan pada perbaikan jalan, jembatan, dan infrastruktur dasar terdampak bencana guna memulihkan konektivitas dan keselamatan masyarakat. "Pemulihan sosial dan ekonomi diarahkan pada perbaikan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta akses ekonomi masyarakat terdampak," katanya.

Lebih jauh Bupati menekankan bahwa untuk pendanaannya selain dari Pemerintah Pusat, diharapkan juga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terutama untuk aset milik provinsi yang terdampak dan berada di Kabupaten Lima Puluh Kota. Koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Provinsi, Kementerian/ Lembaga dan juga BNPB harus dilakukan untuk percepatan dukungan program dan pendanaan. "Mitigasi dan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan akan kita lakukan melalui penataan ruang dan pembangunan berketahanan bencana," pungkas Safni.

Rakor Sinergitas Dokumen R3P ini dibuka langsung oleh Sekretaris Utama BNPB Rustian dan dihadiri oleh Gubernur Sumbar yang diwakili Sekdaprov Arry Yuswandi, unsur Forkopimda serta Bupati/ Walikota se-Sumbar(*)