Peringati Harganas Ke-33, Wabup Tegaskan Keluarga Adalah Awal Pembentukan Karakter Gen....
Pemerintahan | Senin, 29 Juni 2026
Rabu, 01 Juli 2026
Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika
5 Kali
Berita ini dibaca
0 Kali
Berita ini dibagikan
LIMA PULUH KOTA, DISKOMINFO --- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyelenggarakan agenda strategis High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak, pada Selasa, (30/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri Sekda Herman Azmar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eki Hari Purnama, serta Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota ini bertujuan untuk membahas perkembangan inflasi daerah serta langkah-langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta sembilan langkah kongrit pengendalian inflasi yang akan dilakukan pada Semester II di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Terkait perkembangan inflasi secara garis besar Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan dalam paparannya mengatakan bahwa kondisi Indeks Perkembangan Harga (IPH) Kabupaten Lima Puluh Kota dipengaruhi oleh Daging Ayam Ras yang sering kali dipicu oleh faktor distribusi pakan ternak.
"Sementara untuk harga Bawang Merah IPH nya dipengaruhi oleh ketersediaan pasokan yang terbatas akibat gangguan musim, keterbatasan infrastruktur logistik, dan masalah pada rantai distribusi yang tidak diimbangi dengan lonjakan permintaan konsumen. Kemudian pada Gula Pasir juga dipengaruhi oleh biaya distribusi dan logistiknya", ucapnya.
Pada kegiatan tersebut Sekda Herman Azmar menekankan pentingnya upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mengantisipasi fluktuasi IPH di Kabupaten LIma Puluh Kota yang terjadi pada Semester I.
"Harus segera kita lakukan langkah-langkah preventif berdasarkan evaluasi pada semester I, dan ini harus diwujudkan dengan langkah-langkah strategis untuk Semester II sehingga pengendalian tingkat inflasi bisa dilakukan dengan maksimal," ungkap Herman Azmar.
Untuk merealisasikan kondisi tersebut TPID menetapkan 9 langkah kongrit untuk kedepannya, diantaranya yang pertama melakukan pemantauan harga dan stok, dimana Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Dinas Pangan melakukan pemantauan harian agar didapatkan data yang akurat, valid, dan real-time.
Kemudian yang ke dua juga melaksanakan rapat teknis TPID, dimana Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Kepala Perangkat Daerah unsur TPID menghadiri rapat teknis ini secara fisik agar keputusan strategis dapat diambil secara cepat di dalam forum dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang executable.
Langkah kongkrit yang ke tiga yaitu dengan menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, yang mana Dinas Pangan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan menyusun neraca pangan daerah yang mencantumkan surplus dan defisit setiap komoditas pokok di Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian Dinas Perdagangan memetakan rantai pasok dan memperlancar jalur distribusi logistik, terutama untuk mengamankan pasokan barang penting yang bukan diproduksi daerah.
Ke empat gerakan menanam, yang mana Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan memastikan ketersediaan dan pendistribusian bibit komoditas pemicu inflasi (seperti cabai dan bawang) kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) dan masyarakat secara merata.
Langkah yang ke lima Operasi Pasar Murah/ Gerakan Pangan Murah (GPM), dimana Dinas Pangan dan Dinas
Perdagangan memperkuat kemitraan dengan Perum BULOG Cabang Bukittinggi dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat untuk memastikan ketersediaan pasokan komoditas subsidi (beras, minyak goreng, gula) dalam setiap pelaksanaan GPM.
Selanjutnya langkah kongkrit yang ke enam melakukan sidak ke pasar dan distributor, dimana Satgas Pangan Daerah (yang terdiri dari unsur Polres, Kodim 0306/ 50 Kota, Kejaksaan Negeri, dan Dinas Perdagangan) menyusun jadwal sidak gabungan secara berkala ke gudang-gudang distributor dan pangkalan besar.
Yang ke tujuh upaya koordinasi dengan Daerah Penghasil Komoditas (DPK), disini Bagian Perekonomian mengevaluasi dokumen Kerja Sama Antar Daerah (KAD) yang sudah dimiliki dengan daerah surplus lain (baik di dalam maupun di luar Provinsi Sumatera Barat).
Selanjutnya yang ke delapan melakukan Realisasi BTT (Belanja Tidak Terduga), Badan Keuangan Daerah (BKAD) memetakan ketersediaan anggaran BTT dan menyusun mekanisme pencairan yang cepat namun tetap aman secara regulasi apabila sewaktu waktu diperlukan intervensi harga darurat.
Terakhir langkah evaluasi yang ke sembilan dilakukan melalui dukungan transportasi dari APBD, disini Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan asosiasi angkutan barang untuk menghitung dampak fluktuasi biaya logistik terhadap harga pangan di tingkat eceran.(*)
Pemerintahan | Senin, 29 Juni 2026
Pemerintahan | Sabtu, 13 Juni 2026
Pemerintahan | Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintahan | Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintahan | Rabu, 10 Juni 2026