berita-image-haeder

Diskominfo Mengadakan Rapat Pembahasan Informasi Publik Dan Uji Konsekuensi Atas Informasi Yang Dikecualikan

Rabu, 26 Juni 2019

Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika

984 Kali

Berita ini dibaca

39 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

Lima Puluh Kota, Diskominfo - Diskominfo mengadakan rapat pembahasan informasi publik dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di Ruang Rapat LPSE, Tanjung Pati yang dihadiri oleh seluruh sekretaris OPD se Kab Lima Puluh Kota selaku PPID Pembantu, Senin (24/6)

Kepala Diskominfo melalui Kabid SPIP, Titin Mulyani, SE, M,Si mengatakan Informasi yang dikecualikan ada 10 item menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
.
"Informasi dapat dibagi dalam 3 bagian diantaranya Informasi berkala, Informasi serta merta dan informasi yang tersedia setiap saat", lanjut Titin

Kasi Persandian, Muasril, ST, M,Si lebih lanjut menyampaikan bahwa kita sejak tahun 2017 telah menyampaikan kepada seluruh OPD tetang Informasi yang dikecualikan dan baru sekarang membahas bersamanya dari rangkuman dapat tarik kesimpulan bahwa ada lebih dari 20 item yang bersifat umum terhadap informasi yang dikecualikan untuk uji konsekuensi

Penetapan jenis informasi yang dikecualikan ini dalam langkah upaya mewujudkan Lima Puluh Kota sebagai kabupaten/kota yang informatif.