Tinjau Latihan Paskibraka, Bupati Safni Pompa Semangat Anggota Jelang Upacara Hut Ke-81 Ri
Pemerintahan | Jumat, 14 Agustus 2026
Rabu, 26 Juni 2019
Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika
984 Kali
Berita ini dibaca
39 Kali
Berita ini dibagikan
Lima Puluh Kota, Diskominfo - Diskominfo mengadakan rapat pembahasan informasi publik dan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di Ruang Rapat LPSE, Tanjung Pati yang dihadiri oleh seluruh sekretaris OPD se Kab Lima Puluh Kota selaku PPID Pembantu, Senin (24/6)
Kepala Diskominfo melalui Kabid SPIP, Titin Mulyani, SE, M,Si mengatakan Informasi yang dikecualikan ada 10 item menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
.
"Informasi dapat dibagi dalam 3 bagian diantaranya Informasi berkala, Informasi serta merta dan informasi yang tersedia setiap saat", lanjut Titin
Kasi Persandian, Muasril, ST, M,Si lebih lanjut menyampaikan bahwa kita sejak tahun 2017 telah menyampaikan kepada seluruh OPD tetang Informasi yang dikecualikan dan baru sekarang membahas bersamanya dari rangkuman dapat tarik kesimpulan bahwa ada lebih dari 20 item yang bersifat umum terhadap informasi yang dikecualikan untuk uji konsekuensi
Penetapan jenis informasi yang dikecualikan ini dalam langkah upaya mewujudkan Lima Puluh Kota sebagai kabupaten/kota yang informatif.
Pemerintahan | Jumat, 14 Agustus 2026
Pemerintahan | Jumat, 14 Agustus 2026
Pemerintahan | Kamis, 13 Agustus 2026
Pemerintahan | Senin, 20 Juli 2026
Pemerintahan | Senin, 20 Juli 2026