berita-image-haeder

Dinas Kominfo Gandeng Kemenpan-rb Untuk Sosialisasikan Aplikasi Lapor! Sp4n

Jumat, 27 Oktober 2017

Penulis: Pemkab Lima Puluh Kota

1208 Kali

Berita ini dibaca

6 Kali

Berita ini dibagikan

berita-image

LIMA PULUH KOTA - Sosialisasi Aplikasi LAPOR! SP4N ini merupakan salah satu upaya dari Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menampung dan menjawab seluruh pengaduan masyarakat sehingga dapat terevaluasi dan terpantau dengan akurat. Pengimplementasian aplikasi LAPOR! SP4N ini sesuai dengan arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota.

LAPOR! atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang dikelola oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bersama Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Mengingat pentingnya acara ini, maka Dinas Kominfo melaksanakan acara sosialisasi aplikasi LAPOR!SP4N sekaligus sosialisasi peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan domain dan sub domain dari portal website Kabupaten Lima Puluh Kota yang dihadiri lebih kurang 250 peserta yang terdiri dari seluruh OPD, walinagari dan bamus di Kabupate Lima Puluh Kota  bertempat di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota. Narasumber didatangkan langsung dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi, Rosikin, S.Si, MM selaku Kasubid. Pelaksanaan dan Monitoring SP4N.

Dalam sambutannya, Bupati Lima Puluh Kota menghimbau semua pihak untuk menguatkan komitmen dan motivasi dan terus berupaya meningkatkan kerja keras kita terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam menindak lanjuti pengaduan masyarakat. dan mengingatkan semua pihak untuk terus menjalin kerjasama sertag berupaya maksimal untuk menindak lanjuti pengaduan-pengaduan yang masuk melalui aplikasi LAPOR!SP4N dengan baik karena seluruh pengaduan ini akan di pantau langsung oleh pihak kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Sekretariat Negara dan Ombudsman Republik Indonesia (qq)