Evaluasi Akhir Masa Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Dan Pengamanan Nataru, Pe....
Bencana | Selasa, 23 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025
Penulis: Dinas Komunikasi dan Informatika
9 Kali
Berita ini dibaca
0 Kali
Berita ini dibagikan
Lima Puluh Kota, Diskominfo --- Sekretaris Daerah Herman Azmar, pimpin Rakor Mitigasi Bencana dan Sinkronisasi Data dan Strategi Operasional Penanggulangan Bencana Kabupaten Lima Puluh Kota, bersama Tim Ahli Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Swasono Pudji Rahardjo, Putri Mita Hanifah, Anisa Dewi Ika Pertiwi , Marshal Andriyan dan Vivi Arini beserta Perangkat Daerah, PLN dan Instansi terkait, Selasa, 23/12/2015 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Herman Azmar menekankan urgensi penyelesaian dokumen R3P, mengingat kondisi Kabupaten Lima Puluh Kota telah memasuki masa transisi pemulihan tanggap darurat bencana terhitung tanggal 23 Desember 2025 sampai 22 Juni 2026 , enam bulan kedepan. Hal ini ditegaskan Sekdakab melalui instruksi percepatan penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem di Kabupaten Lima Puluh Kota. "Hal ini sangat penting, R3P harus cepat kita selesaikan dan akan segera dilaporkan sebagai dasar rehabilitasi dan rekonstruksi untuk pembangunan kembali infrastruktur terkena yang terdampak bencana," ujar Herman Azmar.
Disini Herman Azmar meminta para Perangkat Daerah terkait untuk dapat satu komando dalam pengumpulan data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan R3P. "Silahkan Perangkat Daerah (PD) mengumpulkan data yang valid akibat dampak bencana dan bisa dipertangungjawabkan, lebih cepat tentu lebih baik ," pungkas Herman Azmar.
Sementara itu Tim Ahli Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), melalui Swasono Pudji Rahardjo, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana merupakan kegiatan prioritas yang perlu dilakukan guna memulihkan kembali kehidupan masyarakat terdampak bencana.
Swasono juga mengatakan rencana pemulihan pasca bencana yang tertuang pada dokumen R3P dalam pelaksanaannya harus selaras dengan rencana pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam menyusun dokumen tersebut diperlukan peran petugas dalam melakukan penilaian akibat bencana, analisis dampak, dan perkiraan kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan yang dilakukan dengan prinsip dasar membangun kembali lebih baik, aman dan berkelanjutan yang berbasis dengan pengurangan risiko bencana serta kearifan lokal, ucap Swasono Pudji Rahardjo.(***)
Bencana | Selasa, 23 Desember 2025
Bencana | Senin, 22 Desember 2025
Bencana | Senin, 15 Desember 2025
Bencana | Senin, 08 Desember 2025
Bencana | Kamis, 04 Desember 2025